Cozy_ann1974

Let’s Share Music, Movie, Photo Design, Business Stuff, Cheap Talk n Humor

Tips Pengajuan Kredit Perbankan

Posted by cozyann1974 on July 20, 2007

Beberapa waktu yang lalu, saya kedatangan tamu yang membuat saya agak surprise, karena kedatangannya dimaksudkan untuk konsultasi masalah pengajuan kredit perbankan dengan saya. Rupanya beliau ini tidak mengetahui bahwa saya sudah tidak bekerja sebagai marketing kredit perbankan lagi.

Agak terharunya saya dan romantisme pekerjaan saya yang lampau jadi membuat saya ingin membuat tulisan untuk sharing masalah perbankan terutama perkreditan, yang telah saya geluti dalam lebih dari 4 tahun terakhir sebelum saya resign dari bank tempat saya bekerja tsb. Saya ingin berbagi wawasan tentang tips dan trik dalam pengajuan kredit pada bank atau lembaga keuangan pada umumnya. Mudah mudahan ada manfaatnya.

Ok, cukup prolognya, mari kita masuk ke inti artikel saya. Saya akan lebih berbicara ke teknis praktis dibanding ke teoritisnya.

A. Pertama kita bagi dulu kredit berdasarkan siapa penggunanya:

  1. Kredit Consumer, yang digunakan untuk keperluan konsumtif, seperti rumah, kendaraan pribadi, multiguna (biaya pendidikan, rumah sakit, dll), dengan obyeknya adalah pengusaha, profesional (spt dokter, notaris, dll) dan juga karyawan. Bentuk kredit consumer biasanya berupa kredit angsuran pokok plus bunga setiap bulannya.
  2. Kredit Commercial, yang digunakan untuk keperluan bisnis/usaha, baik berupa modal kerja maupun investasi pembelian aset perusahaan. Obyeknya ditetapkan ‘hanya’ pengusaha. Bentuk kredit ini ada dua macam: kredit rekening Koran (over draft) yang bisa ditarik lalu disetor kembali sesuai kebutuhan yang mana setiap akhir bulan debitur hanya perlu membayar bunga dari jumlah pinjaman yang terpakai, dan juga bentuk kredit angsuran pokok dan bunga.

B. Syarat Administratif, berupa data diri, data penghasilan, data jaminan, data perbankan.

1. Secara umum data diri berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, dan NPWP.

2. Untuk data penghasilan, adalah keseluruhan dokumen sumber dana/penghasilan ybs.

  • Untuk karyawan: slip gaji, surat keterangan kerja dan rekomendasi terkait.
  • Untuk professional: surat keterangan praktek dari instansi terkait, ijin usaha praktek yang valid dan masih berlaku (untuk professional yg memiliki tempat usaha sendiri), laporan keuangan atau catatan penghasilan. Untuk professional yang merangkap kerja di instansi lain (missal dokter praktek di RS, karyawan Dinas Kesehatan) maka hendaknya lampirkan pula seluruh slip gajinya.
  • Untuk pengusaha: SIUP (surat ijin usaha), SITU/HO (Ijin gangguan atau surat ijin tempat usaha), TDP (tanda daftar perusahaan), Laporan Keuangan In House (buatan perusahaan ybs) baik neraca maupun rugi laba.

3. Data Jaminan, untuk kredit dengan jaminan rumah, tentu saja bank akan meminta Sertifikat tanah ybs (seperti SHM/Sertifikat Hak Milik, juga SHGB/Sertifikat Hak Guna Bangunan, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), dan copy PBB terakhir. Untuk kredit dengan jaminan mobil, bank akan memegang BPKBnya.

4. Data Perbankan, umumnya berupa rekening Koran, yaitu cetakan rekening baik berupa buku tabungan, print-out, dari seluruh rekening yang dimiliki, dari berbagai bank di mana ybs memiliki rekening. Untuk yang telah memiliki pinjaman di bank atau lembaga keuangan lain, biasanya juga diminta prin-out rekeningnya. Untuk data perbankan, pihak bank akan melengkapi sendiri dua syarat internal berupa DHBI (Daftar Hitam Bank Indonesia) dan BI Cheking (Tingkat Kolektibilitas BI) untuk yang dua ini akan dijelaskan di poin selanjutnya. Intinya calon debitur harus bersih dari daftar DHBI dan memiliki tingkat kolektibilitas tidak bermasalah di bank lain.

C. Pengetahuan hal lain yang berkaitan dengan kredit:

1. Tingkat dan jenis suku bunga kredit

Dalam dunia credit financing, terdapat 2 macam jenis bunga yang umum digunakan, bunga FLAT dan bunga EFEKTIF. Untuk perbankan umumnya menggunakan sistem suku bunga efektif, sementara koperasi, leasing, BPR, umumnya menggunakan system bunga flat.

Bunga Efektif adalah bunga yang dibebankan pada besarnya outstanding pinjaman (sisa hutang) pada bulan ybs, sementara Bunga Flat adalah bunga yang dihitung dari besarnya pokok hutang di awal pinjaman kemudian dibagi rata oleh jangka waktu kredit. Jatuhnya jumlah nominal bunga flat jauh lebih besar daripada bunga efektif. Seberapa besar bedanya? Saya contohkan sbb:

Jumlah Pinjaman Vidi: Rp. 10.000.000 jangka waktu 1 tahun, suku bunga efektif 10% /tahun, dan Pinjaman Noni Rp. 10.000.000, jangka waktu 1 tahun, suku bunga Flat 10% /tahun. Siapa yg membayar bunga lebih besar?

Bunga Efektif:

Pokok Pinjaman

10,000,000

Pembayaran Pokok Pembayaran Bunga
Bulan 1

9,166,667

833,333

83,333

Bulan 2

8,333,333

833,333

76,389

Bulan 3

7,500,000

833,333

69,444

Bulan 4

6,666,667

833,333

62,500

Bulan 5

5,833,333

833,333

55,556

Bulan 6

5,000,000

833,333

48,611

Bulan 7

4,166,667

833,333

41,667

Bulan 8

3,333,333

833,333

34,722

Bulan 9

2,500,000

833,333

27,778

Bulan 10

1,666,667

833,333

20,833

Bulan 11

833,333

833,333

13,889

Bulan 12

0

833,333

6,944

Total  

10,000,000

541,667

Bunga Flat:

Pokok Pinjaman

10,000,000

Pembayaran Pokok

Pembayaran Bunga

Bulan 1

9,166,667

833,333

83,333

Bulan 2

8,333,333

833,333

83,333

Bulan 3

7,500,000

833,333

83,333

Bulan 4

6,666,667

833,333

83,333

Bulan 5

5,833,333

833,333

83,333

Bulan 6

5,000,000

833,333

83,333

Bulan 7

4,166,667

833,333

83,333

Bulan 8

3,333,333

833,333

83,333

Bulan 9

2,500,000

833,333

83,333

Bulan 10

1,666,667

833,333

83,333

Bulan 11

833,333

833,333

83,333

Bulan 12

0

833,333

83,333

Total

 

10,000,000

999,996

Dalam jenis suku bunga juga dibedakan antara suku bunga fixed (tetap) dan floating (mengambang). Suku bunga fixed artinya untuk kredit tersebut selama jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan di awal perjanjian kredit tidak akan berubah besarnya. Contoh: KPR dengan Fixed rate 1 tahun 11% pa, artinya bunga KPR tersebut dari bulan pembayaran 1 -12 besar bunganya 11 % pertahun, pada bulan ke 13 tingkat suku bunga mengikuti yang berlaku pada saat itu.

Untuk bunga floating, artinya sejak awal pemberian kredit, tingkat suku bunga yang berlaku mengikuti perubahan bunga pasar.

  1. Besarnya biaya yang terkait dengan pemberian kredit. Jumlah biaya tergantung dari kebijakan masing masing bank. Biaya biaya yang terkait dan harus dipenuhi antara lain:
  • Biaya Administrasi dan Provisi untuk Bank
  • Biaya Notaris: biaya akta perjanjian kredit, biaya pemasangan hak tanggungan (dulu:hipotik) untuk tanah/bangunan, biaya pemasangan fiducia untuk jaminan kendaraan (seperti hipotik pada tanah), biaya pengecekan sertifikat (ke BPN) atau BPKB (ke kantor kepolisian).
  • Biaya Asuransi: Asuransi Kebakaran (untuk jaminan bangunan, besarnya biaya asuransi ditentukan oleh besarnya estimasi harga nominal bangunan menurut bank), Asuransi All Risk (semua resiko) atau Total Loss Only (TLO) untuk jaminan kendaraan, Asuransi Jiwa debitur ybs (umumnya untuk kredit KPR).

D. Tips dan Trik dalam Pengajuan Kredit

Tips dan trik ini dimaksudkan bukan untuk mengakali perbankan (saya yakin mereka memiliki staf yang jeli untuk urusan pemberian kredit), tapi untuk memperlancar persiapan pengajuan rekan pembaca dalam mengajukan kredit.

1. Tentukan dulu kebutuhan anda. Kebutuhan apa yang anda inginkan untuk dibiayai bank. Untuk karyawan biasanya lebih simple, beli rumah, beli kendaraan, dst. Sementara untuk professional dan pengusaha lebih kompleks. Apabila yang anda perlukan adalah suntikan untuk perputaran modal, misalnya untuk mengurangi hutang dagang sehingga harga yang didapat lebih murah, atau untuk memperbanyak inventori/persediaan barang, maka yang diajukan adalah kredit modal kerja, seperti rekening Koran, kredit akseptasi dsb. Sementara bila yang anda butuhkan adalah pembiayaan pembelian fixed asset seperti mesin, kendaraan, bangunan ruko, gudang dll, ajukan kredit investasi.

2. Estimasikan kemampuan pembayaran (payback ability) anda. Dari laporan keuangan atau gaji/pendapatan yang anda peroleh setiap bulannya, ambil titik aman bahwa besarnya kewajiban pembayaran tidak lebih besar dari 30% pendapatan bersih anda (DBR umum setiap bank adalah 30-35% dari total pendapatan ). Contoh: Vidi dan suaminya memiliki total penghasilan Rp. 3.000.000, maka jadikan patokan dalam diri Vidi kalau besar angsuran nanti tidak boleh lebih dari Rp. 1.000.000 perbulannya nanti. Untuk pengusaha, hitung tingkat DBR anda dari Nett Profit jangan Gross (untuk lebih amannya)

3. Periksa pemenuhan syarat administrasi anda. Untuk karyawan, pastikan anda telah bekerja di perusahaan anda lebih dari 2 tahun (ada juga bank yang menerapkan lebih dari itu), status pendapatan tetap (adanya komponen gaji tetap, untuk dihitung dalam perhitungan DBR), untuk pendapatan yang sifatnya hanya komisi (tidak tetap) biasanya bank akan cenderung menolak. Demikian juga untuk professional dan pengusaha, paling tidak ijin praktek/usaha di atas 2 tahun dari tanggal terbit, atau telah menjalankan usahanya selama di atas 2 tahun.

4. Perhatikan data dan fisik jaminan anda. Untuk dokumen pastikan sertifikat yang absah dan berlaku. Untuk SHGB, pastikan jangka waktu berlakunya masih lama minimal tidak lebih dari jangka waktu kredit yang akan diajukan. Untuk fisiknya jaminan tanahnya sendiri: (hampir) semua bank menginginkan jaminan yang marketable (artinya bila ada masalah kredit dan terjadi penyitaan, bank akan mudah menjual jaminan itu), untuk itu jaminan harus memiliki akses jalan (di pinggir jalan), biasanya yang masuk 2 mobil – sekitar lebar 3.5-4 meter, jaminan di lokasi strategis (bukan daerah terpencil/pinggiran yang cenderung tidak berkembang), jaminan tidak terletak di tebing/lereng/daerah miring/daerah pemakaman/daerah rumah ibadah (misal masih satu lokasi dengan rumah ibadah), jaminan bangunan harus memiliki IMB, fisik bangunan harus baik dan kokoh. Untuk kendaraan pun demikian , penilaiannya lebih mudah. Mobil baru tinggal disesuaikan dengan data dealer, mobil bekas kondisinya harus masih prima, tahunnya masih muda, dll. Jumlah kredit yang akan diberikan bank umumnya maksimum berkisar antara 70-80% dari nilai jaminan menurut taksiran bank.

5. Pastikan anda tidak memiliki catatan cacat perbankan pada tahun berjalan (saat anda mengajukan kredit tersebut. Bank memiliki jaringan data yang online seluruh negeri, di bawah jaringan server BI. Ada 2 macam data yang dapat dicek. Pertama DHBI yakni daftar hitam yang didapatkan seorang pemiliki rekening giro apabila dia telah memberikan cek atau bilyet giro kosong melebihi batas ketentuan BI, kedua Data Kolektibilitas yang menunjukkan data kredit yang dimiliki calon debitur suatu bank, yang sudah ada. Misalnya Vidi telah memiliki kredit di Bank Jabar dengan kolektibilitas lancar, maka Vidi dapat mengajukan kembali kredit di bank lain bila memenuhi syarat. Hal pertama yang dilakukan oleh suatu officer bank dalam memeriksa pengajuan kredit adalah Cek DHBI dan Cek Kolektibilitas. Data yang dilihat adalah berdasarkan nama, no KTP/ID, dan NPWP. Apabila anda pernah masuk dalam kedua list tsb, namun pada saat anda mengajukan sudah ter-rehab, sudah beres dan lancar, maka tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan pengajuan.

6. Siapkan rekening tabungan atau giro yang mencerminkan pendapatan anda. INI PENTING. Terutama sekali untuk first impression bagi pihak bank. Saat ini bank akan lebih melihat data rekening anda dibanding data laporan keuangan atau gaji yang umumnya dapat dibuat buat. Apabila anda sebagai pengusaha mengatakan bahwa omzet anda per bulan 100juta, maka bank akan meminta keluar masuknya uang dalam rekening anda minimal 80% dari jumlah omzet anda tsb. Bank akan melihat ke jumlah transaksi per bulannya BUKAN pada saldonya. Biasanya rekening yang diminta adalah data selama tiga bulan, maka saya sarankan bila anda akan mengajukan bulan April, pastikan data jumlah transaksi pada rekening anda Januari – Maret telah mencerminkan omzet/pendapatan. Jangan ragu untuk lebih mengaktifkan mobilitas transaksi di rekening anda

7. Pilih bank dengan total servis terbaik: tingkat suku bunga yang tidak mahal (dalam satu periode, masing masing bank memiliki tingkat suku bunga kredit sendiri), bunga efektif, jenis kredit yang ditawarkan lengkap (ada bank yang hanya melayani KPR, dll) sehingga anda bisa mendapatkan kredit yang sesuai dengan kebutuhan, biaya biaya yang terkait dengan kredit yang paling bersaing (perhatikan iklan dari bank: misal bebas biaya notaris, suku bunga paling rendah, dsb, gunakan kesempatan tersebut), pilih bank yang menjanjikan proses pengajuan kredit tidak lama (waktu yang umum biasanya maksimal 2 mingguan), pilih bank yang mendapat rekomendasi bagus dari teman/partner atau relative lain terutama terkait dengan customer maintenance/relationship, pilih bank yang teknologinya cukup canggih sehingga memudahkan anda untuk bertransaksi apa saja terkait dengan bank tersebut (bayar angsuran lewat mobile banking/otodebet, dll).

8. Ada baiknya anda mencari rekomendasi dari debitur yang telah lebih lama berhubungan baik dengan bank tersebut. Bank umumnya akan melakukan trade checking, baik itu dengan perusahaan tempat anda bekerja (untuk karyawan), dengan supplier/pesaing/pelanggan (untuk profesional dan pengusaha). Info trade checking yang kurang baik bisa langsung menurunkan penilaian bank thd anda.

9. Gunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan awal. Seringkali terjadi kemacetan kredit akibat terjadinya kesalahan pemakaian. Misalnya kredit modal kerja digunakan untuk membangun rumah, akibatnya modal kerja anda tidak bertambah, sementara dengan adanya kredit berarti anda seharusnya meningkatkan keuntungan untuk membayar kewajiban kredit, sehingga akhirnya anda tidak mampu membayar pada bank.

10. Terlepas dari semua itu, perhitungkan baik baik oleh anda bahwa dengan pemberian kredit ini akan membantu anda, bukannya justru menyulitkan anda di kemudian hari (lihat contoh perhitungan bunga). Satu hal yang harus diperhitungkan: ambil payback ability anda terkecil untuk dijadikan acuan pengajuan besarnya kredit. Satu pesan saya, dalam perjanjian kredit hampir 99.9%, posisi bank sangat terlindungi oleh hukum terkait. Sehingga bila terjadi masalah kredit, umumnya di pengadilan bank biasanya akan selalu menang. Oleh karena itu, jangan ambil kredit bank kalau anda ragu dengan kemampuan payback anda. Jangan karena tergiur besarnya uang yang diterima di awal yang cukup besar, tapi pikirkan nanti setiap bulannya anda harus membayar kewajiban pada bank.

Demikian beberapa tips dari saya, mudah mudahan bermanfaat bagi yang membutuhkan. Kelak kalo saya ada informasi lagi entah itu dari temen seprofesi maupun dari nasabah, Insya Allah akan saya share lagi di blog saya ini.

If one of u readers have question, feel free to ask or share.

17 Responses to “Tips Pengajuan Kredit Perbankan”

  1. antonius hendrawan said

    siang ibu anna, saya seorang PNS.. sekarang ini saya masih ngontrak rumah..kebetulan dekat rumah saya ada kavling kosong, nah saya minta untuk membelinya dengan cara kredit bank..harga tanahnya dia minta 70 juta, nah saya minta masuka Ibu tentang hal itu, sebelumnya terima kasih

  2. Ms Anna,

    Salam kenal! Blognya sangat membantu… kalau boleh saya ada 1 pertanyaan… saya ingin mengajukan pinjaman ke bank dengan collateral rumah saya. Tapi, rumah saya masih status PPJB. ‘laku’ tdk ya Ms Anna?

    Thx atas pencerahannya!

  3. hary said

    Siang BU Anna…

    Saya ada sedikit pertanyaan, menyangkut hal pengajuan Top Up Credit. Saat ini saya nasabah bank niaga kredit rumah. 3 bulan yang lalu saya melakukan pengajuan untuk to up pinjaman KPR ke Bank niaga cuman tidak berhasil.
    Sebagai gambaran, permasalannya karena berada di lingkungan yang kondisi tanahnya bisa dikatakan tidak stabil (ini rekomendasi atas penolakan) dari hasil laporan surveyor. cuman memang kondisi rumah saya kebetulan pada tanah yang keras, jadi struktur rumah tidak masalah.
    Sementara Pada saat saya mengajukan kredit KPR pertama kali, itu berhasil disetujui dengan agunan yang sama.
    Pertanyaan saya, berapa lama lagi saya bisa mengajukan pinjaman ke bank dari pengajuan saya yang ditolak bank.
    Trik apa yang harus saya lakukan supaya pengajuan kredit top up saya bisa di setujui.
    Apa bisa saya lakukan istilahnya kong kalikong sama yang melakukan survey.

    Sebagai gambaran saya : Dari segi kemampuan angsuran yang selama ini saya lakukan tidak ada masalah, saya mengangsur tiap bulannya 1.500.000 an.
    Masalahnya saya pengin mengembangkan rumah itu, dengan menambah fasilitas plafon pinjaman.

    Demikian dan mohon penjelasannya.

    Terima kasih
    Hari

  4. cozyann1974 said

    Makasih Mr Ivan atas atensinya 🙂 . Untuk beberapa bank, terutama bank swasta umumnya tidak mau menerima PPJB atau AJB sebagai jaminan, bahkan SKPT alias surat keterangan dari BPN bahwa sertifikat sedang dlm proses dibuat/balik nama pun, biasanya banyak ditolak oleh bank. Ini untuk menghindari resiko pemalsuan/penggandaan dokumen. Untuk beberapa bank, status AJB masih terlalu lemah. Bayangkan, sertifikat aja bisa ganda, nah apalagi AJB yang sering jadi celah lemah dalam kepemilikan tanah seseorang. Saran saya, untuk memuluskan pengajuan, jadikan dulu ke sertifikat (kalo tidak salah dari PPJB ke SHM butuh waktu 3 bulan), baru ajukan kreditnya.

  5. cozyann1974 said

    bwt mas Hari, biasanya dari penolakan pengajuan, kalo alasannya adalah lokasi/kontur jaminan, berarti itu sifatnya permanen. Selama policy dari Banknya blom berubah, ya berarti untuk top up kecil banget kemungkinannya. Lain halnya bila alasannya misal: pendapatan, bila anda bisa menunjukan bukti adanya kenaikan pendapatan/kemampuan pembayaran maka bank bisa memberikan kesempatan top up kapan pun kalau anda dianggap memenuhi syarat.
    Namun biasanya top up dilakukan rata rata di atas 6 – 12bulan kredit berjalan. Ini bertujuan untuk melihat kondite dan histori kredit nasabah. Gitu dulu mas? masih ada yg mau ditanya, monggo ditunggu…

  6. cozyann1974 said

    BTW mas Hari…. gak boleh kongkalikong, yakin officer banknya pasti ga mau. Jangan, tar penilaian “karakter” anda menjadi tidak baik di mata bank.

  7. Pras said

    Met Malam bu Anna…

    Terus terang tipsnya sangat bermanfaat bagi saya..
    kerna saya berencana ambil KPM/KKB tahun depan..
    tp yang masih mengganjal di pikiran saya,
    apakah ‘rekening listrik atau SPPT PBB’ yang sering dipersyaratkan oleh pihak bank, bisa jadi faktor yang mengganjal permohonan saya?
    mengingat saya masih tinggal bersama keluarga (baca:orang tua),
    yang otomatis segala tagihan daya dan jasa maupun SPPT PBB yang terkirim ke rumah adalah atas nama ortu saya…
    juga, Kartu keluarga (KSK) dalam rumah yang saya tinggali ada dua,
    satu KSK milik ortu saya dan satu KSK atas nama keluarga saya..
    Selebihnya, kredibilitas dan kolektibilitas saya tidak ada masalah

    Mohon pencerahan, sejauh mana pertimbangan pihak bank untuk menyetujui aplikasi saya nanti dengan kondisi seperti ini…

    terimakasih sebelumnya
    Pras

  8. bayu said

    salam kenal bu,
    saat ini saya ingin coba ambil KPR cuma yang jadi pikiran saat ini adalah syarat masa kerja karena saya baru saja pulang sekolah dan baru setahun kembali bekerja. apakah syarat masa kerja sangat ketat? kemudian pekerjaan saya adalah konsultan independen, apakah dengan jenis pekerjaan ini, KPR saya akan dipertimbangkan bagi bank? terima kasih bu atas infonya

  9. Rian said

    slm kenal bu anna..
    Artikel anda sangat bagus, tp yg menjadi kendala bagi saya saya saat ini adalah dalam pengajuan kredit KPR semua Bank yg saya hub.meminta persyaratan SK tetap. Sedangkan saya br bekerja di BUMN sekitar 3 bln (status Calon pegawai,dgn gaji 80%). Saya sudah terlanjur bayar DP 25% kepada developer,dan saya sangat menginginkan rmh tersebut.
    bagaimana solusi bg saya? Saat ini rumah sdh dlm pengerjaan,tp saya blm memperoleh bank pendana.
    Harga rmh tersebut 230jt, penghasilan saya perbulan 5jt(perkiraan saya seandainya ada bank pendana byr kredit 2jt perbulan selama 15thn).
    Mohon segera solusi&alternatifnya….
    Terima kasih sebelumnya.

  10. cozyann1974 said

    Maaf banget baru jawab.. sebulan sibuk training di pertamina.. hehehe.. maklum dah kerja lagi.. untuk Mas Pras, kalo adanya rek listrik an ortu ya gpp pake itu aja, karena bukan untuk apa apa biasanya untuk membuktikan bener gak alamat Mas Pras ada di rumah/alamat yang sama yang tertera di rek listrik itu.
    Untuk Mas Rian: syarat masa kerja biasanya tergantung kebijakan banknya, kalo pekerjaan Mas cukup menjanjikan biasanya bisa dipertimbangkan.. beberapa syarat kredit memang kadang suka subjektif tergantung penilaian dari pihak bank. Lebih baik ditanyakan lagi pada bank ybs.
    Bwt Mas Rian, setahu saya SK atau keterangan kerja itu betul betul disyaratkan karena itu bukti untuk bank atau lembaga financing manapun, bahwa pemohon kredit memiliki pekerjaan untuk sumber dana pembayaran berikutnya. Saya sarankan nego lagi dengan pihak developer, katakan kendala anda tentang adanya delay penambahan dana dari bank, minta kelonggaran waktu. Kelihatannya saran dari saya cuma segitu. Intinya, kalau mau mengajukan kredit bank, semua syarat harus dipenuhi dulu.

  11. Afifah Azzahra said

    met malam mb’ ana!perkenalkan saya afifah, mahasiswa tingkat akhir yang sedang dan akn menyelesaikan tugas akhir saya, dimana tugas akhir ni g’ jauh-jauh dari prosedur pengajuan kredi perbankan. nah yang ingin sy tanyakan adalah apakah pengajuan prosedur kredit untuk tiap bank tu sama?mohon informasi lebih lanjut tentang hal ini…jk mb’ berkenan bisa langsung dikirim ke email sy di atas. thank b_4 y mb’??!!!!

  12. Afifah Azzahra said

    mb’, ni emailnya afifah afifah.azzahra@yahoo.com jgn lupa dibales yach mb’…………

  13. Iwan said

    Selamat Malam,

    Saya baru mengajukan KPR ke suatu bank Pemerintah untuk Pembelian Tanah dan sekaligus untuk pembangunan rumah. Namun demikian, saya sedikit punya masalah yaitu saya jug amemiliki cicilan mobil disalah satu perusahaan pembiayaan. Cicilan saya selalu terlambat karena tgl jatuh tempo berbeda dgn tanggal pembayaran (dari gaji). Perbedaan tersebut hanya beberapa hari saja. Kira-kira, apakah ada masalah dengan kredit sayaa? Terimakasih atas bantuannya

  14. ilyas said

    saya mau top up tapi saya punya tunggakan selama 1 thn, dan pinjam 80jt tunggakan total 87jt sudah 2,5thn. beberapa bulan terakhir pembayaran ansuran saya dobelkan, kendala ini akibat waktu renovasi rumah pinjam di bank lain sekitar 70jt selama 4 thn dan liburan keluarga cuti besar.

  15. rama said

    trims atas tips yang diberikan sebab berguna buat ngerjain tugas sekolah ……..thanks bro

  16. Ade said

    Salam kenal ibu anna, saya tertarik dengan informasi mengenai sertifikat PPJB, PPJB itu apa ya? mungkin ibu bisa membantu memberikan informasi mengenai PPJB, soalnya saya mempunyai rencana untuk memberli tanah, tetapi status tanah itu PPJB. Mohon bantuannya. Thank you ya bu.

  17. […] Juli 16, 2008 · Disimpan dalam Uncategorized Sumber: http://cozyann1974. wordpress. com/2007/ 07/20/40/ […]

Leave a reply to Ivan Widjaya Cancel reply